DECEMBER 9, 2022
  • DECEMBER 9, 2022
  • Chicago 12, Melborne City, USA
Pemerintah

Pemkab Pohuwato Resmi Larang Wisuda dan Pungutan Liar di PAUD, SD, dan SMP

post-img

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengeluarkan larangan pelaksanaan kegiatan wisuda serta pungutan liar di seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pohuwato Nomor 800/Dikbud/762/Sek/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, serta Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Pohuwato berharap seluruh satuan pendidikan dapat lebih fokus pada peningkatan mutu pembelajaran dan pembentukan karakter siswa, tanpa dibebani oleh kegiatan seremonial yang tidak bersifat wajib dan berpotensi menimbulkan beban ekonomi bagi orang tua.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pohuwato, Fitriani Lasantu, menegaskan bahwa larangan ini bersifat wajib dan berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di wilayah Pohuwato.

“Kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pelaksanaan kegiatan wisuda dan pungutan liar. Larangan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP. Kami juga akan melakukan evaluasi dan pengawasan di lapangan,” tegas Fitriani saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/05/2025).

Ia menjelaskan bahwa kegiatan wisuda selama ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kerap dibarengi dengan pungutan biaya yang tidak resmi, sehingga berpotensi membebani orang tua siswa.

Menurut Fitriani, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya Pemkab Pohuwato untuk menciptakan sistem pendidikan yang efisien, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik.

“Kami mengimbau seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk mematuhi kebijakan ini demi kebaikan bersama dan demi terwujudnya pendidikan yang bebas dari praktik pungutan tidak sah,” ujarnya.

Fitriani, yang juga menjabat sebagai Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Pohuwato, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi administratif bagi sekolah yang tidak mematuhi surat edaran tersebut.

“Suratnya sudah saya tandatangani dan mulai Senin, 19 Mei 2025, akan kami distribusikan ke seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pohuwato,” pungkasnya.

Berikut 4 poin yang dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato, kepada Pimpinan PAUD, Kepala SD/SMP, se-Kabupaten Pohuwato :

  1. Satuan Pendidikan dilarang melaksanakan acara seremonial wisuda sebab kegiatan wisuda tidak wajib dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  2. Dalam penyelenggaraan acara kelulusan/penamatan yang bertujuan untuk melepas/mengembalikan peserta didik kepada orangtua, tidak menjadi beban orang tua;
  3. Kegiatan kelulusan/penamatan dilaksanakan di lingkungan sekolah/kelas secara sederaha tapi kreatif dan tidak secara seremonial
  4. Korwil memantau satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan kelulusan/penamatan
    Demikian daran ini kami sampaikan untuk dipatuhi, atasnya kami ucapkan terima kasih.

(Lan)

Related Post