DECEMBER 9, 2022
  • DECEMBER 9, 2022
  • Chicago 12, Melborne City, USA
Pemerintahan

Libatkan Lintas Sektor, DPRD Godok Ranperda Tempat Hiburan dan Rekreasi di Kabupaten Pohuwato.

post-img

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), terkait Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi.

Rapat yang berlangsung diruang rapat DPRD tersebut melibatkan berbagai elemen masyarkat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, hingga Lembaga swadaya masyarakat, Kamis (15 Mei 2025).

Hingga saat ini, Ranperda tersebut masih dalam tahap uji publik. Diketahui sebelumnya telah dilakukan rapat serupa dengan menghadirkan para pelaku usaha tempat hiburan malam.

Dengan adanya rapat ini yang menghadirkan tokoh adat, tokoh agama, adalah guna mendengarkan masukan - masukan demi penyempurnaan Ranperda sebelum disahkan.

Ketua Bapemperda Rizal Pasuma menyampaikan bahwa ini merupakan Langkah DPRD sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan sebuah regulasi yang tidak hanya berpihak pada kepentingan umum, namun juga susuai dengan nilai sosial budaya lokal daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa pengaturan tempat hiburan dan rekreasi di Pohuwato tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, ini membutuhkan pokok-pokok pikiran dari bapak ibu tokoh agama, tokoh adat terkait dengan rancangan peraturan ini,” ujar Rizal Pasuma.

Ditempat yang sama, Ustad Wisno Pakaya yang juga menjabat selaku Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyarankan kiranya bahwa segera menutup tempat hiburan malam yang terindikasi adanya kegiatan yang berbau prostitusi.

“Kami Komisi Fatwa MUI menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar menutup tempat hiburan malam yang berbau prostitusi,”tegas Ustad Wisno.

Dengan terselenggaranya uji publik ini, DPRD Pohuwato berharap proses penyusunan Raperda tentang Pengendalian Hiburan dan Rekreasi dapat segera rampung dan disahkan menjadi peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan yang kokoh dalam menciptakan tatanan sosial yang lebih tertib, bermoral, dan selaras dengan aspirasi masyarakat.

Related Post